Pasal Menebang Pohon Tanpa Izin

Pasal Menebang Pohon Tanpa Izin. Jangan sampai karena menebang tanpa izin, masyarakat malah kena sanksi. Taryan memutuskan keempatnya melanggar pasal 12 huruf g peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2007.

Cara Membasmi Pohon Bambu Tanpa Menebang YouTube
Cara Membasmi Pohon Bambu Tanpa Menebang YouTube from www.youtube.com

Untuk dapat dikenakan pasal pemidanaan “pengrusakan barang”, salah satu unsur esensialnya ialah pohon atau tanaman yang dirusak secara melawan hukum tanpa izin dari. Tindakan tegas itu berdasarkan peraturan daerah (perda) no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, pada pasal 12 huruf g, yang menyatakan dilarang memotong,. Setelah diketahui siapa pemiliknya barulah kemudian dicari tahu apakah tergugat menebang dan menjual pohon dengan izin pemiliknya atau tidak.

Jangan Sampai Karena Menebang Tanpa Izin, Masyarakat Malah Kena Sanksi.

“ dan pasal 50 ayat (3) e yang berbunyi “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang. Setelah diketahui siapa pemiliknya barulah kemudian dicari tahu apakah tergugat menebang dan menjual pohon dengan izin pemiliknya atau tidak. Taryan memutuskan keempatnya melanggar pasal 12 huruf g peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2007.

Untuk Dapat Dikenakan Pasal Pemidanaan “Pengrusakan Barang”, Salah Satu Unsur Esensialnya Ialah Pohon Atau Tanaman Yang Dirusak Secara Melawan Hukum Tanpa Izin Dari.

Penebabangan hutan secara liat merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam pasal 17 ayat (1) huruf b uu p3h, yakni setiap orang dilarang: Masyarakat samarinda yang menebang atau memangkas pohon yang telah ditanam oleh pemkot samarinda secara sembarangan akan dikenakan denda. Tindakan tegas itu berdasarkan peraturan daerah (perda) no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, pada pasal 12 huruf g, yang menyatakan dilarang memotong,.

Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Sesuai.

Kepala seksi pemeliharaan lingkungan dan pertamanan dlh samarinda, aviv budiono menjelaskan, secara tegas pada pasal 12 disebutkan bahwa, setiap orang dilarang menebang. Pemotongan pohon tanpa izin merupakan pelanggaran peraturan daerah (perda) no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, pada pasal 12 huruf g, yang menyatakan dilarang. Mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Barang Siapa Yang Mengambil Barang Sesuatu, Atau Yang.

Mereka didenda puluhan juta rupiah, sebagai berikut:

Pasal Menebang Pohon Tanpa Izin. Jangan sampai karena menebang tanpa izin, masyarakat malah kena sanksi. Taryan memutuskan keempatnya melanggar pasal 12 huruf g peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2007. Cara Membasmi Pohon Bambu Tanpa Menebang YouTube from www.youtube.com Untuk dapat dikenakan pasal pemidanaan “pengrusakan barang”, salah satu unsur esensialnya ialah pohon atau tanaman yang…