Pasal Menebang Pohon Tanpa Izin. Jangan sampai karena menebang tanpa izin, masyarakat malah kena sanksi. Taryan memutuskan keempatnya melanggar pasal 12 huruf g peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2007.

Untuk dapat dikenakan pasal pemidanaan “pengrusakan barang”, salah satu unsur esensialnya ialah pohon atau tanaman yang dirusak secara melawan hukum tanpa izin dari. Tindakan tegas itu berdasarkan peraturan daerah (perda) no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, pada pasal 12 huruf g, yang menyatakan dilarang memotong,. Setelah diketahui siapa pemiliknya barulah kemudian dicari tahu apakah tergugat menebang dan menjual pohon dengan izin pemiliknya atau tidak.