Cara Mencabut Laporan Polisi. Apabila termasuk delik aduan maka dapat dicabut atau dihentik. Terkait prosedurnya, cuk… see more
Jadi, meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya kepada pihak kepolisian, kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Laporan polisi hanya bisa berhenti kalau tidak cukup bukti, bukan tindak. Menurut peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, mekanisme penyidikan.